Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia memunculkan berbagai persoalan hukum dan moral, khususnya terkait unsur riba, gharar, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pinjol dari perspektif fiqih muamalah dan hukum positif Indonesia, serta menawarkan sintesis antara keduanya untuk perlindungan konsumen Muslim. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yuridis-normatif dengan desain fenomenologi hukum. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap sumber primer (Al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, peraturan OJK, UU ITE, KUHPerdata) dan sekunder (jurnal ilmiah, laporan OJK, serta artikel hukum dan ekonomi syariah). Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif dan tematik terhadap isi norma dan regulasi. Temuan utama menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pinjol, terutama yang ilegal, bertentangan dengan prinsip fiqih muamalah karena mengandung riba dan zhulm, serta belum sepenuhnya terlindungi oleh kerangka hukum positif. Meskipun POJK No.10/2022 dan Surat Edaran OJK telah mengatur batas bunga dan tata cara penagihan, implementasinya belum cukup menjangkau realitas sosial. Penelitian ini menyarankan perlunya integrasi nilai maqāṣid al-sharīʿah ke dalam kebijakan perlindungan konsumen, serta penguatan regulasi fintech syariah secara eksplisit. Kontribusi penelitian ini terletak pada pendekatan sintetik antara hukum agama dan hukum negara dalam konteks keuangan digital, serta memberikan arah baru bagi pengembangan hukum ekonomi Islam yang adaptif terhadap teknologi.
Copyrights © 2025