Penelitian ini bertujuan menganalisis legitimasi profesi konselor melalui tinjauan filosofis dan sosiologis di tengah persaingan lintas profesi yang semakin kompleks. Berangkat dari masih banyaknya lembaga pendidikan yang menempatkan guru non-BK sebagai pelaksana layanan konseling, sehingga mengaburkan batas profesionalitas dan identitas konselor. Dengan menggunakan metode kajian pustaka, penelitian ini menelaah literatur akademik mengenai identitas profesi konselor serta dasar legitimasi konseling dalam perspektif ontologi, epistemologi, aksiologi, dan konteks sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa legitimasi profesi konselor didasarkan pada landasan filosofis yang menegaskan objek kajian, sumber keilmuan, serta nilai etik konseling sebagai helping profession, dari perspektif sosiologis, legitimasi diperoleh melalui pengakuan sosial, kebutuhan masyarakat akan layanan psikososial, serta kemampuan konselor menegaskan identitas profesionalnya di tengah persaingan dengan psikolog, guru, atau pekerja sosial lainnya. Kajian ini menegaskan bahwa kombinasi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis menjadi kunci penguatan identitas profesional konselor agar mampu memberikan layanan bermakna dan kompetitif dalam konteks pendidikan maupun sosial.
Copyrights © 2026