Meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah disahkan, masyarakat masih menghadapi sejumlah permasalahan dalam menghadapi perlindungan bagi konsumen. Isu utama yang muncul adalah keberadaan klausula baku dalam perjanjian. Hal tersebut konsumen diberikan dua tawaran, antara menyetujui atau menolak tawaran yang ada. Klausula baku seringkali lebih menguntungkan satu pihak, yaitu pelaku usaha, karena saat menyusun perjanjian, pelaku usaha sering kali menyajikan isi perjanjian dengan cara yang lebih menguntungkan bagi mereka. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara hak maupun kewajiban dengan konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini akan berfokus pada isu perlindungan hukum terhadap pengguna jasa parkir yang kehilangan barang dan kendaraan di area parkir yang nantinya dapat menimbulkan sengketa antara pemakai jasa parkir dan pihak pengelola parkir. Pengelola parkir sering kali beralasan bahwa layanan yang mereka berikan sudah sesuai berdasarkan ketentuan atau klausula baku yang tercantum pada karcis parkir, disebutkan bahwa “pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang maupun kendaraan” pencantuman ini dapat menciptakan ketidakseimbangan posisi antara kedua belah pihak, yang dapat dipergunakan oleh pelaku usaha.
Copyrights © 2025