Artikel jurnal ini dibuat untuk meneliti isu hukum yang terjadi, khususnya di Bali, yang pada fakta di lapangan, tidak sedikit Orang Asing berada di Bali dengan menggunakan Visa yang tidak sesuai dan juga Izin Tinggal yang disalahgunakan. Salah satu isu yang cukup sering terdengar di lingkungan masyarakat Bali adalah terdapat orang asing yang menggunakan visa kunjungan (visit visa) untuk melakukan kegiatan usaha di Bali, yang mana hal tersebut telah melanggar aturan hukum yang berlaku terkait izin tinggal. Maka dari itu, perlu untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana pengaturan terkait Izin Tinggal bagi Orang Asing dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, serta apa saja akibat hukum yang timbul terhadap kegiatan usaha yang dijalankan Orang Asing tanpa adanya Izin Tinggal. Metode Penelitian yang diterapkan merupakan penelitian hukum normatif, yang mana dikumpulkan bacaan kepustakaan untuk dapat ditemukan jawaban dari hal yang diteliti. Artikel jurnal ini kemudian mendapatkan hasil studi bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) memiliki peran fundamental sebagai dasar legalitas Orang Asing dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) oleh Orang Asing harus berkesesuaian dengan arah keberadaannya di Indonesia. Apabila terdapat Orang Asing yang menjalankan usaha tanpa Izin Tinggal Terbatas, maka hal tersebut termasuk penyalahgunaan izin tinggal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menimbulkan akibat hukum.
Copyrights © 2025