Up selling adalah strategi pemasaran yang dilakukan dengan menawarkan produk atau layanan yang lebih mahal, jumlahnya lebih banyak, dan lebih berkualitas dari pilihan awal konsumen untuk meningkatkan penjualan. Namun, dalam praktiknya konsumen sering merasa dirugikan akibat informasi harga yang tidak transparan. Maka, hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak terpenuhi. Penelitian ini mengkaji mengenai kewajiban hukum pelaku usaha dalam strategi Up Selling menurut Undang – Undang Perlindungan Konsumen serta upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan, dengan metode yuridis normatif dengan pengumpulan dan penyajian data sekunder berupa peraturan, studi kasus, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 huruf b dan c UUPK telah mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen, sehingga transparansi mengenai informasi harga dalam up selling diperlukan. Konsumen memiliki perlindungan preventif dengan membayar harga terendah sesuai Permendag No. 35 Tahun 2013 dan perlindungan represif melalui jalur pengaduan nonlitigasi hingga pertanggungjawaban pidana Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2025