Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab rendahnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap sertifikasi halal di Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran halal masih rendah, ditandai dengan minimnya pemahaman manfaat sertifikasi halal, persepsi bahwa prosesnya rumit dan mahal, serta terbatasnya sosialisasi dari lembaga terkait. Dari 30 pelaku usaha yang diwawancarai, hanya sekitar 10% yang memahami urgensi sertifikasi halal, sementara sebagian besar belum mengetahui fasilitas sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self-declare pada sistem SiHalal. Faktor penghambat utama meliputi rendahnya literasi digital, keterbatasan akses informasi, dan minimnya pendampingan teknis berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, penyuluh agama, dan perguruan tinggi untuk meningkatkan literasi halal serta mendorong terbentuknya ekosistem UMKM yang legal, mandiri, dan berdaya saing berbasis nilai religius.
Copyrights © 2025