Studi ini memiliki tujuan untuk melihat lebih lanjut mengenai produk hukum di Indonesia yang mengatur berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dan penggunaan citra seseorang tanpa izin dalam pembuatan video pornografi melalui manipulasi visual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis digital dan mengetahui apakah pengaturan yang ada dapat menjadi payung hukum untuk memberi kepastian hukum baik berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaku maupun pemenuhan hak dan perlindungan korban. Hukum di Indonesia mengatur berkaitan dengan isu ini melalui beberapa peraturan hukum yang berbeda-beda, yakni UU TPKS, UU ITE, UU PDP, juga UU Pornografi. Terpisahnya pengaturan yang digunakan dalam menyelesaikan isu ini juga menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih yang berisiko pada terjadinya ketidakpastian hukum dalam menindaklanjuti isu yang berkaitan baik bagi pelaku maupun korban. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan berfokus pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu deepfake porn. Temuan ini menunjukkan bahwa pengaturan di Indonesia yang berkaitan dengan isu deepfake porn masih belum memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur mengenai adanya penggunaan kecerdasan buatan sebagai sarana melakukan kekerasan seksual, sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum
Copyrights © 2025