Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kontrak elektronik dalam Pasal 18 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui analisis terhadap ketentuan UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar umum hukum perjanjian di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 18 UU ITE memberikan pengakuan yuridis terhadap kontrak elektronik dengan menempatkannya sejajar dengan kontrak konvensional, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Selain itu, ketentuan tersebut berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen dengan membatasi penggunaan klausula baku yang bersifat sepihak, mengatur pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa, serta mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Meskipun demikian, masih diperlukan harmonisasi pengaturan yang lebih komprehensif agar kontrak elektronik mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam perkembangan transaksi digital yang semakin kompleks.
Copyrights © 2025