Kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kebijakan ini adalah turunan dari Udang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan membentuk sektor usaha yang lebih terbuka dan kompetitif melalui penyederhanaan perizinan., peluasan bidang usaha yang dapat diakses oleh investor, serta peningkatan kepastian hukum untuk pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 terhadap realisasi investasi dan kontribusinya terhadapan pertumbuhan ekonomi nasional. Metode penelitian yang dimanfaatkan ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Temuan analisis membuktikan bahwa setelah penerapan Peraturan Presiden, terjadi peningkatan dalam realisasi investasi, khususnya di sektor industri pengolahan, energi, dan infrastruktur. Peningkatan investasi tersebut berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tambah produksi, serta penguatan struktur ekonomi nasional. Tantangan tetap muncul dalam bentuk ketimpangan investasi antar daerah dan kebutuhan harmonisasi regulasi di tingkat daerah. Penerapan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 terbukti berkontribusi terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional, meskipun memerlukan evaluasi berkelanjutan agar manfaatnya bisa dirasakan dengan menyeluruh di semua wilayah Indonesia.
Copyrights © 2025