Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam bisnis waralaba, khususnya di sektor makanan dan minuman (F&B), di tengah dinamika revolusi industri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap rahasia dagang di sektor F&B pada era industri kontemporer masih memiliki kelemahan yang signifikan. Salah satu kelemahan utama terlihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, di mana perlindungan rahasia dagang hanya menekankan upaya pemilik atau pihak yang mengendalikan rahasia dagang tersebut melalui langkah-langkah yang wajar dan tepat untuk melindunginya. Pendekatan ini berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya yang menganut prinsip “first to file”, artinya pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan memperoleh persetujuan akan memperoleh perlindungan haknya, meskipun kemudian muncul kreasi serupa dari pencipta lain tanpa melibatkan pelanggaran seperti plagiarisme. Secara khusus untuk rahasia dagang dalam konteks revolusi industri F&B, pemilik rahasia dagang tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat jika franchise lain menggunakan rahasia dagang serupa.
Copyrights © 2025