Penelitian ini memiliki tujuan guna mengkaji ketiadaan pengaturan pidana yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake dalam hukum nasional serta implikasinya terhadap perlindungan korban. Dengan memanfaatkan teknik penelitian normatif dengan teknik perundang-undangan serta teknik kasus, kajian ini menelaah kerangka hukum yang berlaku seperti UU ITE, UU TPKS, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP, serta beberapa kasus deepfake di Indonesia termasuk penyebaran deepfake pornografi dan penipuan digital berbasis manipulasi audio-visual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya norma hukum yang secara spesifik mengatur tindak pidana deepfake menyebabkan kosongnya hukum (rechtsvacuum) dan ketidakpastian dalam proses penegakan, sehingga aparat penegak hukum kesulitan menjerat pelaku secara tepat dan korban tidak memperoleh jaminan pemulihan yang memadai. Penelitian ini menegaskan urgensi pembentukan regulasi pidana lex specialis yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup mekanisme preventif, represif, dan rehabilitatif bagi korban melalui pengaturan hak untuk menghapus jejak digital, restitusi, serta layanan pemulihan psikologis yang berperspektif keadilan restoratif dan HAM.
Copyrights © 2025