Perkembangan transaksi melalui platform e-commerce telah membuka ruang baru bagi interaksi antara konsumen dan pelaku usaha, tetapi sekaligus melahirkan bentuk sengketa yang semakin kompleks. Salah satu persoalan yang muncul adalah ketidakjelasan dasar hukum yang digunakan pengadilan ketika menangani sengketa yang melibatkan konsumen dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola penyelesaian sengketa jual beli online dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel serta menilai apakah tidak diterapkannya ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dapat mencerminkan tingkat efektivitas UUPK dalam konteks penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan dan analisis dokumen peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menyelesaikan sengketa berdasarkan konsep wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tanpa menempatkan perkara ini dalam kerangka perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK. Ketidakhadiran UUPK dalam pertimbangan hukum menegaskan bahwa regulasi perlindungan konsumen belum sepenuhnya terimplementasi dalam penyelesaian sengketa e-commerce. Temuan ini memperlihatkan bahwa efektivitas UUPK dalam praktik peradilan masih perlu diperkuat, khususnya dalam perkara yang melibatkan hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha di ranah digital.
Copyrights © 2025