Di Indonesia, sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bertujuan untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Namun, data menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus kriminalitas anak, seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan narkotika, dengan statistik dari Badan Pembangunan Hukum Nasional mencatat ribuan kasus antara 2020 hingga 2022. Perbandingan dengan negara seperti Korea Selatan, yang mengalami lonjakan kejahatan anak meskipun memiliki sistem serupa, serta pengalaman historis Indonesia seperti operasi Petrus pada era Orde Baru yang berhasil menekan kriminalitas melalui penegakan hukum yang tegas, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas sistem peradilan anak saat ini. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji penyebab kurangnya keefektivitas implementasi sistem peradilan anak dalam menurunkan tingkat kriminalitas anak. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan analisis, di mana data dikumpulkan melalui kajian literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan evaluasi kasus empiris, kemudian diproses dan dianalisis secara spesifik untuk mencapai tujuan penelitian. Hasil studi menunjukkan bahwa angka kriminalitas anak terjadi akibat kurang tegasnya penegakan hukum dari segi peraturan perundang-undangan, peran wali dan penegak hukum, serta normalisasi perilaku kriminal sebagai bentuk kenakalan remaja yang dianggap wajar. Implikasinya, dengan mempertegas hukuman penjara bagi anak yang melakukan kejahatan berat melalui penerapan hukuman pidana umum, diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih kuat berupa rasa takut akan konsekuensi serius, sehingga anak-anak lebih berhati-hati dalam bertindak. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan menurunkan tingkat kriminalitas anak secara signifikan, sambil tetap mempertimbangkan faktor penyebab seperti lingkungan dan psikologi, serta menjaga hak-hak anak untuk perlindungan dan pendidikan, guna mencegah terulangnya kejahatan dan mendukung pembentukan generasi yang lebih baik.
Copyrights © 2025