Penulisan berikut dibuat bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penilaian (appraisal) harta pailit dalam pemberesan harta pailit. Appraisal merupakan proses penilaian terhadap suatu aset yang dilaksanakan jasa penilai publik yang bertujuan untuk menghasilkan opini secara tertulis terkait dengan nilai ekonomi aset tersebut berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Penelitian dilaksanakan dengan menerapkan yuridis-normatif sebagai metode penelitian didukung dengan pendekatan pada perundang-undangan. Dari penelitian ini, dapat dihasilkan bahwa penilaian adalah sebuah mekanisme untuk memberikan pendapat terkait nilai ekonomi objek penilaian yang dilaksanakan oleh penilai publik dengan berdasarkan pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dalam pemberesan harta pailit, perlu dilakukan penilaian terhadap harta pailit untuk menentukan nilai limit dalam lelang dan juga untuk menentukan nilai jual harta pailit dalam penjualan melalui di bawah tangan. Penilaian terhadap harta pailit dilaksanakan untuk menjadi dasar objektif bagi kurator dalam menentukan nilai jual harta pailit. Selain itu, hasil dari penilaian juga sebagai instrumen untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit.
Copyrights © 2025