Sektor pertambangan informal, khususnya pertambangan emas ilegal, merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko keselamatan kerja yang tinggi. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya penerapan manajemen risiko serta rendahnya pemahaman dan pelaksanaan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik manajemen risiko pada sektor pertambangan informal melalui studi kasus peristiwa longsor tambang emas ilegal yang terjadi di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, pada tahun 2024. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, serta menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber sekunder, antara lain artikel ilmiah, laporan resmi lembaga pemerintah dan non-pemerintah, dokumen kebijakan, serta pemberitaan media yang kredibel. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejadian longsor dipengaruhi oleh kombinasi faktor alam dan non-alam, seperti kondisi geologi yang labil, curah hujan tinggi, serta lemahnya perencanaan keselamatan, pengawasan, dan mitigasi risiko di lokasi pertambangan. Tidak tersedianya prosedur operasional standar, sistem peringatan dini, serta pengendalian risiko yang memadai turut memperbesar dampak bencana. Studi ini menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan penguatan kebijakan keselamatan kerja sebagai langkah preventif guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa pada sektor pertambangan informal di masa mendatang.
Copyrights © 2025