Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi akad salam berdasarkan PSAK Syariah 103 serta kesesuaiannya dengan praktik transaksi modern, khususnya sistem pre-order. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui analisis terhadap literatur fiqh muamalah, standar akuntansi syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif akad salam telah memiliki ketentuan yang jelas baik dari sisi syariah maupun akuntansi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian, terutama dalam pengakuan pendapatan, pencatatan kewajiban salam, serta lemahnya dokumentasi akad. Praktik tersebut menyebabkan laporan keuangan belum sepenuhnya mencerminkan substansi transaksi dan prinsip kehati-hatian dalam akuntansi syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi akuntansi syariah, penguatan dokumentasi akad, serta penerapan PSAK Syariah 103 secara konsisten agar akad salam dapat berfungsi sebagai instrumen ekonomi syariah yang transparan, akuntabel, dan relevan dalam konteks bisnis modern.
Copyrights © 2025