Tujuan penelitian ini adalah mengeksplorasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada karya ilustrasi digital, yang mana banyaknya pelanggaran terhadap karya dalam bentuk digital ini terutama penggunaan karya tanpa izin yang bertujuan untuk kepentingan komersial. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersumber pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU HC) dan sumber lainnya yang relevan dengan menganalisis isu yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta atas karya ilustrasi digital. Adapun penelitian ini mengemukakan bahwa karya ilustrasi digital merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta, meskipun undang-undang tidak menyebutkan secara detail. Selain itu, penelitian ini juga mengemukakan pentingnya perlindungan hak cipta atas karya ilustrasi digital terutama dalam era digital sekarang guna menghindari pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkan apabila mempergunakan karya milik orang lain dengan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Copyrights © 2025