Jual beli telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw. dan dalam praktiknya harus berlandaskan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas implementasi prinsip fikih jual beli di Toko Makin Makmur Kudus. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: bagaimana konsep fikih jual beli menurut perspektif Islam, dalil-dalil yang menjadi dasar hukum jual beli dalam Islam, serta bagaimana implementasi prinsip-prinsip fikih jual beli dalam praktik transaksi yang terjadi di Toko Makin Makmur Kudus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi langsung, wawancara dengan pihak terkait, serta kajian kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam. Data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli di Toko Makin Makmur Kudus telah menerapkan prinsip-prinsip fikih jual beli, seperti kejujuran, kejelasan akad, kemudahan transaksi, etika berjual beli, keramahan, serta pelayanan yang baik kepada konsumen. Selain itu, penelitian ini juga mengulas pengertian jual beli dalam Islam serta dalil-dalilnya yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis Nabi, dan ijma’ para ulama.
Copyrights © 2025