Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak konsumen dalam peredaran produk Minyakita yang mencantumkan klaim volume satu liter pada label kemasan, tetapi tidak memenuhi takaran sebenarnya ketika diuji oleh konsumen. Ketidaksesuaian informasi ini menimbulkan kerugian ekonomi yang dialami secara massal dan berulang, sehingga memunculkan kebutuhan untuk menilai efektivitas instrumen hukum yang tersedia bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pemenuhan hak-hak konsumen sebagaimana termaktub dalam UUPK, serta menilai relevansi penerapan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 dan Pasal 46 ayat (1) huruf b UUPK. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif yakni pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya praktik pelabelan yang menyesatkan pada produk Minyakita memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, nilai tukar yang wajar, dan jaminan kepastian kuantitas barang. Kerugian yang terjadi secara luas dan seragam membentuk dasar yuridis bagi konsumen untuk menempuh gugatan class action sebagai sarana pemulihan kolektif. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar perlindungan konsumen serta urgensi pemanfaatan mekanisme gugatan kelompok untuk mencapai efektivitas keadilan dalam perkara kerugian massal.
Copyrights © 2025