Tujuan penelitian ini adakah untuk menganalisis pengaturan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang dalam kerangka hukum internasional, khususnya Protokol Palermo, serta menilai efektivitas implementasinya dalam hukum nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk mengkaji kesesuaian antara standar internasional dan mekanisme perlindungan korban yang diterapkan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan korban dalam Protokol Palermo, termasuk pendekatan berbasis korban, prinsip non-penalization, dan kewajiban rehabilitasi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala struktural. Hambatan tersebut meliputi lemahnya identifikasi korban, minimnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan fasilitas pemulihan, serta belum optimalnya pemenuhan restitusi. Selain itu, evaluasi terhadap peraturan nasional menunjukkan bahwa UU No. 21 Tahun 2007 telah menyediakan landasan komprehensif mengenai perlindungan hukum, fisik, dan sosial bagi korban, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas aparat dan keberlanjutan kerja sama antar lembaga. Secara keseluruhan, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan sistem pendataan terpadu agar perlindungan korban perdagangan orang dapat terwujud secara lebih efektif dan selaras dengan standar internasional
Copyrights © 2025