Mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 bertujuan untuk menjamin akuntabilitas kekuasaan eksekutif serta menegakkan prinsip negara hukum melalui konsep checks and balances. Proses ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meskipun prosedur pemakzulan telah diatur dengan jelas setelah adanya perubahan konstitusi, dalam praktiknya mekanisme ini seringkali terhambat oleh dinamika politik sehingga keputusan yang diambil lebih dipengaruhi pertimbangan politik dibandingkan penilaian hukum yang objektif. Salah satu tantangan utama terletak pada sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengikat MPR, sehingga aspek hukum dapat diabaikan demi kepentingan politik. Oleh karena itu, diperlukan reformasi untuk memperjelas definisi pelanggaran hukum, memperkuat peran Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hukum, serta meminimalkan campur tangan politik dalam proses pemakzulan. Upaya ini penting untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel, sekaligus memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025