Penelitian ini tujuannya supaya menganalisis upaya dalam memahami status anak luar nikah dan hak warisnya, serta mengkaji bagaimana hukum perdata Indonesia membagi hak waris antara anak kandung dan anak luar nikah. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini menggunakan metodologi penelitian sistematis dan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya anak di luar pernikahan secara hukum terbatas pada ibu beserta keluarga dari pihak ibu. Namun, jika ada bukti yang dapat diandalkan seperti hasil tes DNA maupun bukti lainnya yang diterima secara hukum dan teknologi, hubungan dengan ayahnya dapat diketahui. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur terkait hak waris anak di luar pernikahan dirujuk di sini. Dengan memperluas pengakuan terhadap hubungan darah dengan ayahnya, putusan ini mengubah Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan yang sebelumnya membatasi hubungan hukum anak di luar nikah dengan ibunya, sehingga anak luar kawin kini memiliki hubungan perdata yang setara dengan anak sah, termasuk hak atas nama ayah dalam akta kelahiran, nafkah, wali nikah, serta hak waris dari ayah biologis tanpa memerlukan pengakuan atau pengesahan terlebih dahulu. Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan darah yang terbukti melalui ilmu pengetahuan seperti tes DNA atau bukti hukum lainnya, sehingga membuka peluang bagi anak luar nikah untuk mewarisi harta ayah biologisnya dengan porsi yang sama seperti ahli waris lainnya berdasarkan prinsip legitieme portie dalam KUH Perdata.
Copyrights © 2025