Fenomena Gig Economy di Indonesia berkembang pesat seiring dengan hadirnya platform digital yang mempertemukan konsumen dengan pekerja, seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, dan pekerja lepas digital. Mereka bekerja secara fleksibel dan berbasis aplikasi, namun secara normatif sering kali tidak dikualifikasikan sebagai pekerja/buruh dalam hukum ketenagakerjaan, melainkan sebagai “mitra”. Hal ini menimbulkan persoalan serius karena hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja tidak secara otomatis melekat pada mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan hukum ketenagakerjaan terhadap pekerja Gig Economy menurut UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan peraturan pelaksananya, serta menelaah adanya kekosongan norma, norma kabur, dan konflik norma dalam perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum positif yang ada masih berorientasi pada hubungan kerja klasik dan belum secara tegas mengakui pekerja platform sebagai subjek hukum ketenagakerjaan. Akibatnya, pekerja Gig Economy berada dalam posisi rentan sebagai pekerja non-standar yang bergantung dan pekerja informal digital. Penelitian ini juga menemukan adanya kekosongan norma terkait pengakuan status pekerja platform, ketidakjelasan batas antara hubungan kerja dan kemitraan, serta konflik antara prinsip perlindungan pekerja dan logika kebebasan berkontrak. Kondisi ini menegaskan perlunya rekonstruksi hukum ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap realitas kerja digital tanpa mengorbankan hak-hak dasar pekerja atas pekerjaan yang layak dan terlindungi.
Copyrights © 2026