Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip- prinsip pluralism Indonesia melalui kajian terhadap harmonisasi hukum cambuk di Aceh yang dilaksanakan sebagai bentuk otonomi khusus terhadap konstitusi Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, dengan fokus pada masalah konflik norma yang timbul dari kebijakan desentralisasi asimetris. Hasil kajian menunjukkan bahwa status otonomi khusus Aceh, yang dijamin oleh Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945, melegitimasi pluralisme hukum melalui penerapan Syariat Islam. Berdasarkan hukum positif Indonesia, Qanun Aceh diakui secara sah, tetapi penerapan Hukuman Cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat secara fundamental menyimpangi nilai kemanusiaan dan martabat manusia. Meskipun Syariat Islam dilindungi oleh Sila Pertama Pancasila, implementasi hukuman cambuk menciptakan dilema konstitusional karena berpotensi melanggar Sila Kedua Pancasila dan Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin perlindungan martabat manusia dari perlakuan merendahkan. Selain konflik normatif, prosedur pelaksanaan cambuk dikritik karena ambiguitas norma "di depan publik", penafsiran subjektif oleh aparat, dan kegagalan dalam memberikan efek jera. Kesimpulan menunjukkan bahwa hukuman cambuk adalah dilema konstitusional yang tegang, mempertentangkan hak otonomi daerah dengan kewajiban fundamental negara untuk menjamin hak asasi manusia.
Copyrights © 2026