Penelitian ini dimaksudkan untuk menyelidiki secara mendalam posisi anak angkat di dalam aturan hukum waris sipil Indonesia, sambil membandingkannya dengan ketentuan hukum adat dan hukum Islam. Kajiannya lebih menyoroti masalah hukum yang muncul akibat tidak adanya aturan jelas di dalam Burgerlijk Wetboek (BW) terkait hak waris bagi anak angkat. Hal ini cukup krusial, mengingat masyarakat Indonesia sudah lama akrab dengan praktik adopsi anak, yang sering kali menimbulkan bentrokan antara nilai-nilai sosial yang berlaku dan hukum yang resmi. Untuk pendekatannya, penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan cara melihat undang-undang, konsep-konsep hukum, serta perbandingan antar sistem hukum. Dari hasil analisisnya, ternyata sistem hukum sipil Indonesia yang masih bergantung pada BW hanya mengakui hak waris berdasarkan ikatan darah (familierechtelijke betrekking), sehingga anak angkat tidak secara otomatis bisa jadi ahli waris. Di sisi lain, hukum adat di sejumlah wilayah memberikan status penuh kepada anak angkat sebagai pewaris, sedangkan hukum Islam melindungi mereka lewat mekanisme wasiat wajibah. Pada akhirnya, penulis merekomendasikan agar hukum waris nasional diperbaharui menjadi lebih terbuka dan adil, supaya perlindungan bagi anak angkat bisa selaras dengan semangat keadilan sosial serta hak-hak anak secara umum.
Copyrights © 2026