Penelitian ini difokuskan pada pengkajian implikasi yuridis dalam Pengaturan pembagian harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan setelah putusnya hubungan suami istri melalui analisis perbandingan antara ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta ketentuan perundang-undangan dan perubahannya. Pembagian harta bersama merupakan konsekuensi hukum yang kerap memicu konflik pasca putusnya perkawinan, khususnya akibat adanya perbedaan landasan pengaturan antara prinsip persatuan harta secara menyeluruh dalam KUHPerdata dan pendekatan berbasis keadilan yang dianut oleh Undang-Undang PerkawinanPenelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang berorientasi pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta kajian terhadap putusan pengadilan yang berkenaan dengan sengketa harta bersama. Temuan hasil penelitian mengindikasikan bahwa KUHPerdata menegaskan asas persatuan bulat harta kekayaan, yang berimplikasi pada pembagian harta secara proporsional dan cenderung dilakukan secara seimbang. Sebaliknya, Undang-Undang Perkawinan memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menilai aspek kontribusi masing-masing pihak, kondisi ekonomi, serta penerapan prinsip keadilan substantif. Perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan implikasi hukum berupa variasi putusan pengadilan, potensi ketidakpastian hukum, serta kebutuhan akan harmonisasi regulasi guna menjamin pembagian aset perkawinan setelah berakhirnya ikatan perkawinan yang memberikan perlindungan hukum secara adil serta seimbang bagi para pihak.
Copyrights © 2026