Perkembangan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) telah menggeser paradigma hubungan kerja, khususnya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sistem yang memungkinkan pekerja menjalankan tugas dari berbagai lokasi di luar kantor konvensional ini menimbulkan tantangan hukum baru dalam menetapkan tanggung jawab pengusaha atas perlindungan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pengusaha dalam menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam kerangka kerja WFA berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui telaah terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum ada regulasi spesifik yang mengatur WFA secara komprehensif, kewajiban dasar pengusaha untuk melindungi tetap bersandar pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Keselamatan Kerja, dan peraturan turunannya. Tanggung jawab ini meliputi kewajiban melakukan penilaian risiko terhadap lokasi kerja alternatif, menyediakan fasilitas kerja yang aman dan ergonomis, menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi, serta memastikan cakupan jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja WFA telah ada namun memerlukan penafsiran yang luas dan adaptif terhadap hukum yang berlaku. Diperlukan penguatan regulasi melalui ketentuan yang lebih spesifik dan pedoman teknis untuk mengatasi kesenjangan implementasi, menjamin kepastian hukum, dan mencegah potensi pelanggaran hak-hak pekerja dalam lanskap kerja fleksibel yang terus berevolusi.
Copyrights © 2026