Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan pengaturan mengenai validitas traditional fishing grounds dalam hukum laut internasional serta menilai status keberlakuannya dalam perkembangan hukum saat ini. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap ketentuan UNCLOS 1982, praktik negara, dan preseden tribunal internasional dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang menghasilkan data sekunder berupa bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan internasional yang relevan, bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai traditional fishing grounds dalam UNCLOS 1982 menimbulkan ketidakpastian hukum, karena konvensi tersebut hanya mengakui traditional fishing rights dalam konteks terbatas Pasal 51 ayat (1) dan tidak menyediakan definisi maupun mekanisme pengakuan terhadap wilayah tangkap historis. Kekosongan ini menyebabkan penilaian validitas traditional fishing grounds bergantung pada interpretasi tribunal internasional, bukti historis, serta kesepakatan bilateral antarnegara
Copyrights © 2026