Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemutaran lagu tanpa lisensi oleh pelaku usaha dalam perspektif hukum perdata dan hukum hak cipta, khususnya dalam kaitannya dengan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta pelanggaran hak ekonomi pencipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui pengkajian terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Hak Cipta, pertauran pelaksana, serta doktrin dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutaran lagu tanpa lisensi merupakan perbuatan aktif yang bersifat melawan hukum karena melanggar hak subjektif pencipta atas hak ekonomi ciptaannya, bertentangan dengan kewajiban hukum untuk memperoleh izin dan membayar royalti, serta menimbulkan kerugian ekonomi berupa hilangnya royalti. Selain itu, tindakan tersebut terbuktu melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya hak pengumuman dan pertunjukan dalam penggunaan ciptaan secara komersial. Penelitian ini juga menemukan adanya hubungan normatif yang era tantara pelanggaram hak ekonomi dalam Undang-Undang Hak Cipta dan konstruksi perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata, di mana ketentuan hak cipta berfungsi sebagai lex specialis yang memperkuat dasar pertanggungjawaban perdata.
Copyrights © 2026