Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah membawa dampak signifikan terhadap meningkatnya kompleksitas kejahatan siber di Indonesia. Teknologi ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan positif, tetapi juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan siber dengan pola dan modus operandi yang semakin canggih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pola pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kejahatan siber, mengkaji hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta menilai kecukupan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kejahatan siber menimbulkan kesulitan dalam proses pembuktian dan penelusuran pelaku, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur penggunaan kecerdasan buatan sebagai sarana kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka regulasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna menjamin efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan di Indonesia.
Copyrights © 2026