Artikel ini mengenai Peran Advokat dalam menangani Perkara Perceraian di Pengadilan Agama yang dilatarbelakangi oleh maraknya perkara perceraian di Pengadilan Agama Bangkalan. Pendampingan advokat dalam perkara perceraian memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan hak konstitusional para pihak. Perceraian tidak hanya berdampak pada putusnya ikatan perkawinan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terkait hak dan kewajiban para pihak, seperti hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Dalam konteks tersebut, peran advokat menjadi sangat penting sebagai pendamping hukum bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam menangani perkara perceraian, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum, nasihat hukum, serta menjaga kepentingan dan kerahasiaan klien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur yang didukung oleh data empiris berupa pengalaman magang di kantor advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki peran strategis sejak tahap awal pengajuan perkara hingga proses persidangan, termasuk dalam penyusunan dokumen hukum, pendampingan saat mediasi, serta pembelaan hak-hak klien di persidangan. Dengan demikian, keberadaan advokat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak bagi para pihak.
Copyrights © 2026