Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hakim terhadap permohonan perwalian ahli waris di Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan, dengan fokus pada studi kasus Penetapan Nomor 630/Pdt.P/2025/PA.Bkl. Di mana permohonan diajukan oleh ibu dari ahli waris yang masih di bawah umur. Permohonan perwalian ini muncul karena ahli waris pengganti tersebut belum cukup umur untuk bertindak hukum secara mandiri, sementara keluarga dari pihak ayah sedang mengurus penetapan ahli waris kakeknya. Dalam praktiknya, permohonan perwalian ahli waris memerlukan pertimbangan hukum dan sosial yang mendalam agar hak ahli waris, terutama yang masih di bawah umur atau tidak mampu secara hukum, dapat terlindungi secara adil. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk menggali pertimbangan dan kriteria yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan perwalian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memperhatikan aspek kepentingan terbaik ahli waris, bukti hukum terkait status ahli waris, serta prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan. Studi ini memberikan gambaran penting tentang mekanisme dan pertimbangan hakim dalam perwalian ahli waris, serta implikasi terhadap perlindungan hukum di Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan. dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya penetapan perwalian ini adalah sebagai salah satu solusi dalam melindungi hak ahli waris yang masih dibawah umur dan mencabut hak perwalian terhadap wali yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik
Copyrights © 2026