Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu bentuk kejahatan terorganisir yang tumbuh sejalan dengan meningkatnya kerumitan sistem keuangan kontemporer. Kejahatan ini berorientasi pada upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana, sehingga tampak seolah-olah diperoleh secara sah menurut hukum. Kajian ini menguraikan pengaturan hukum acara pidana terkait TPPU yang ada di negara Indonesia dan menyoroti peran strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kegiatan pencegahan serta penindakannya. UU Nomor 8 Tahun 2010 dijadikan pijakan yuridis utama untuk merumuskan unsur-unsur TPPU, tata cara penyidikan, serta jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Dalam kedudukannya sebagai Financial Intelligence Unit, PPATK diberi kewenangan untuk menghimpun dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyampaikan hasil analisis tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Tujuan penulisan ini adalah untuk mencari tahu berbagai kasus yang berkaitan dengan pencucian uang di lingkup nasional serta efek yang ditimbulkan dari praktik tersebut. Oleh karena itu, penulis mengharapkan agar tulisan ini dapat memberikan sumbangan positif dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta pengawasan yang lebih ketat dalam upaya tindak pidana kasus pencucian uang di lingkup nasional negara Indonesia.
Copyrights © 2026