Penelitian ini mengkaji perbandingan pengaturan batas waktu pengajuan dan pemeriksaan upaya hukum banding dan kasasi dalam perkara tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika sebagai extraordinary crime memerlukan penanganan peradilan yang cepat dan efektif, namun terdapat kekosongan norma terkait batas waktu pemeriksaan di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis ketentuan dalam KUHAP dan UU Narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan batas waktu pengajuan telah jelas, yaitu 7 hari untuk banding dan 14 hari untuk kasasi, namun KUHAP hanya menggunakan frasa "segera" dan "secepatnya" untuk pemeriksaan tanpa parameter waktu konkret. Perbedaan karakteristik fundamental antara banding sebagai judex factie dan kasasi sebagai judex juris membenarkan adanya diferensiasi batas waktu pemeriksaan. Untuk perkara pidana umum, direkomendasikan batas waktu pemeriksaan banding maksimal 3-4 bulan dan kasasi 2-3 bulan, sedangkan untuk perkara narkotika perlu percepatan menjadi maksimal 2 bulan untuk banding dan 1,5 bulan untuk kasasi. Penelitian ini merekomendasikan revisi KUHAP dengan menambahkan Pasal 238A dan 248A yang mengatur batas waktu pemeriksaan secara tegas, serta ketentuan khusus dalam UU Narkotika sebagai implementasi lex specialis untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026