Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIVITAS HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA Hani Puspita Sari; Dwi Irwana Mulyani; Melinda Aji Nilamsari; Dhaniel Dimas Fajarian Sitorus; Yudi Widagdo Harimurti
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 12 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i11.1009

Abstract

Kejahatan dalam sistem elektronik sering kali terjadi dalam bentuk peretasan data pribadi milik orangĀ  lain, hal demikian menjadi suatu permasalahan hukum dan sosial di Indonesia, dampak dari kejahatan siber berupa peretasan data pribadi ialah pada kondisi keamanan masyarakat, secara prinsip hukum data pribadi hanya boleh dipergunakan oleh pemillik data pribadi itu sendiri, penyalahgunaan data pribadi miliki orang lain dapat mengakibatkan terjadinya kerugian yang sangat signifikan berupa kerugian baik moral ataupun material, beberapa dekade terakhir Indonesia mengalami rentetan kasus kejahatan siber berupa kebocoran data nasional, tentu persoalan terkait bagaimana regulasi yang dibentuk mampu untuk mencapai sebagaimana tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan, serta dengan analisis deskriptif untuk melihat bagaimana upaya hukum Indonesia terhadap kejahatan peretasan data pribadi dalam sistem elektronik, demikian lebih lanjut penelitian ini mengkaji secara dogmatik dan empiris hukum, dalam penilitian ini menggunakan metode empiris atau non doktrinal guna mengkaji normatif hukum terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dari hasil penelitian ini nantinya akan dipergunakan sebagai acuan dan solusi bagi permasalahan keamanan siber serta dipergunakan untuk penelitian lebih lanjut
Dampak Hukum Dari Pembatalan Perkawinan Internasional Terhadap Status Anak Dan Harta Bersama Sari, Hani Puspita; Melinda Aji Nilamsari; Lucky Dafira Nugroho
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 5: Agustus 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i5.9971

Abstract

Pembatalan perkawinan internasional menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya terkait status anak dan pembagian harta bersama. Dalam konteks lintas negara, perbedaan sistem hukum, prinsip yuridis, dan norma sosial menyebabkan dampak hukum dari pembatalan perkawinan tidak selalu seragam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan bagaimana sistem hukum di beberapa yurisdiksi menangani status anak yang lahir dari perkawinan yang kemudian dibatalkan, serta bagaimana pembagian harta bersama diatur ketika suatu perkawinan internasional dinyatakan tidak sah secara hukum. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach), serta mengandalkan studi kepustakaan sebagai sumber utama analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa sistem hukum, anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tetap diakui sebagai anak sah demi perlindungan hak anak dan prinsip kepastian hukum. Namun, dalam sistem hukum lain yang lebih formalistik, status hukum anak dapat dipengaruhi oleh sah atau tidaknya perkawinan orang tuanya. Terkait harta bersama, beberapa negara menganut prinsip pemisahan harta berdasarkan hukum asal atau tempat tinggal, sementara yang lain mengacu pada asas kesetaraan dan kontribusi masing-masing pihak. Perbedaan ini menunjukkan adanya tantangan dalam enyinkronkan norma-norma hukum antarnegara dalam konteks keluarga lintas batas. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perbedaan filosofi hukum, struktur sistem peradilan, dan prioritas perlindungan hak individu berkontribusi pada variasi perlakuan hukum terhadap anak dan harta bersama dalam kasus pembatalan perkawinan internasional. Diperlukan kerja sama antarnegara serta penguatan instrumen hukum internasional untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan yang merata bagi pihak-pihak terkait.