Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah memunculkan bentuk-bentuk baru penyalahgunaan di ruang digital, salah satunya adalah penggunaan teknologi deepfake untuk memproduksi konten pornografi anak. Teknologi deepfake memungkinkan manipulasi visual secara sangat realistis sehingga anak dapat ditampilkan seolah-olah terlibat dalam aktivitas seksual, meskipun peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum yang serius, terutama terkait kemampuan hukum positif Indonesia dalam merespons kejahatan berbasis kecerdasan buatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk penyalahgunaan teknologi deepfake sebagai pornografi anak serta menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia dalam menanggapi perbuatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan dalam UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menjerat pelaku, regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur konten sintetis berbasis kecerdasan buatan. Hal ini menimbulkan kekosongan norma yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan ketergantungan pada penafsiran aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan hukum yang adaptif guna memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak di era digital.
Copyrights © 2026