Transformasi digital dalam sektor perdagangan telah memicu peningkatan signifikan transaksi online melalui marketplace digital, yang secara luas mengandalkan sistem perantara pembayaran sebagai instrumen pengamanan transaksi. Keberadaan mekanisme ini pada dasarnya ditujukan untuk memberikan jaminan kepercayaan melalui penahanan sementara dana hingga proses pengiriman dan penerimaan barang dianggap selesai. Namun, realitas menunjukkan bahwa konsumen tetap menghadapi risiko wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian finansial, sementara posisi tawar konsumen sering tidak sebanding dengan pelaku usaha maupun penyelenggara platform digital. Kajian ini melakukan penelusuran secara normatif terhadap keberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta menelaah doktrin hukum dan praktik penyelesaian sengketa pada sejumlah marketplace di Indonesia. Analisis memperlihatkan adanya ketidaktegasan pengaturan mengenai batas tanggung jawab para pihak dalam transaksi digital yang melibatkan perantara pembayaran, khususnya terkait mekanisme kompensasi dan pemulihan hak konsumen ketika terjadi wanprestasi. Dibutuhkan penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan ekosistem digital, terutama dalam memperjelas kedudukan hukum penyelenggara sistem pembayaran serta standar perlindungan konsumen dalam penyelesaian sengketa berbasis elektronik, guna terjaminnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026