Penelitian ini menganalisa norma-norma yang ada dan juga fakta yang terjadi pada salah satu karyawan perbankan yang mengalami praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tempatnya bekerja. Pada penelitian ini pula didapati bahwa adanya hal-hal yang dapat membatalkan suatu perjanjian penahanan ijazah meskipun perjanjian tersebut disepakati kedua belah pihak, seperti adanya tidak seimbangan yang mencederai asas keadilan dalam membuat suatu perjanjian. Didapati pula terjadi dinamika dalam penanganan masalah ini, seperti adanya Surat Edaran Menteri Ketetenagakerjaan yang sepertinya menjadi jawaban atas permasalahan ini, namun, upaya tersebut belumlah cukup komprehensif untuk menjadi jawaban atas problematika yang sedang terjadi. Melalui penelitian ini juga akan menjelaskan hal-hal yang mendasari mengapa perundang-undangan yang melarang praktik penahanan ijazah harus segera diciptakan demi menegakkan keadilan bagi para pekerja, sesuai dengan teori negara negara kesejahteraan. Di dalam penelitian ini juga akan dijelaskan hal yang fundamental dalam membuat suatu undang-undang, yaitu diperlukan adanya kajian mendalam berupa naskah akademik, yang memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis didalamnya, sehingga urgensi dari terciptanya perundang-undangan yang melarang praktik penahanan ijazah ini memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyrights © 2026