Dalam hukum dikenal adanya istilah ultimum remidium atau hukum merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan hukum, dalam hal membuktikan kebenaran ataupun ketidakbenaran dari suatu fakta hukum tentu diperlukan adanya pembuktian yang dilakukan, dalam hal ini memunculkan suatu permasalahan baru dimana apabila alat bukti yang dihadirkan di dalam proses persidangan tersebut diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah atau ilegal sehingga bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Didalam praktik nyatanya dapat dilihat pada kasuslandak jawa yang mana seharusnya kasus seperti itu dapat diselesaikan secara restoearive justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif kualitatif sehingga mampu menjelaskan berbagai fenomena yang terjadi dalam masyarakat dan pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui pendekatan studi kasus dan studi kepustakaan dari berbagai literatur, baik yang bersumber dari e-book, artikel ilmiah, ataupun sumber lainnya yang sesuai dengan kasus yang di bahas. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan ini menunjukan bahwa terkait dengan fenomena diprolehnya alat bukti secara tidak sah dapat diberlakukan prinsip exclusionary rules oleh majelis hakim didalam memutuskan suatu perkara pidana tertentu
Copyrights © 2026