Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan pekerja dari upah dibawah minimum berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Masih banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan upah di Indonesia. Penegakan hukum mengenai imbalan buruh harus ditegakkan untuk menjamin kehidupan yang layak dan memperoleh Kesejahteraan yang memadai bagi para pekerja. Dalam UU ketenagakerjaan di tetapkan bahwa honorer seorang buruh diberikan untuk kebutuhan hidup yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana cara penegakan hukum yang dilakukan dalam permasalahan upah yang tidak sesuai dan bagaimana pengaturan hukum tentang pengupahan pekerja. Jurnal ini mengandalkan pendekatan normatif dalam bidang hukum. Dengan data yang dihimpun dari beberapa lieratur seperti UU, buku, sumber online, dan literatur lainnya. Berdasarkan hasil Analisis dan penelitian bahwa penegakan hukum terhadap ketidakesuaian pemberian upah minimum di Indonesia masih belum efektif karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada perusahaan. Lalu kurangnya kesadaran hukum dari pekerja dan pengusaha terhadap hukum yang berlaku tentang upah pekerja di Indonesia. Upaya untuk meningkatkan pelaksanaan hukum terhadap ketidak sesuaian pemberian upah minimum di Indonesia yaitu dengan meningkatkan pengawasan, menigkatkan kesadaran hukum dan mempermudah proses hukum untuk menyelesaikan sengketa upah minimum di Indonesia.
Copyrights © 2026