Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi merupakan kebijakan lanjutan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi setiap perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, serta menjamin perlindungan terhadap korban. Namun, secara normatif, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 masih memiliki kelemahan mendasar, khususnya dalam aspek pemulihan psikis dan pemberian ganti rugi bagi korban kekerasan seksual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan normatif tersebut dalam perspektif hukum positif Indonesia serta relevansinya terhadap perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 belum mengatur secara eksplisit mekanisme pemulihan psikologis korban dan kompensasi ganti rugi, sehingga menimbulkan kesenjangan antara perlindungan normatif dan keadilan substantif. Padahal, hak atas pemulihan dan kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi norma antara peraturan menteri dan undang-undang agar perlindungan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat diwujudkan secara komprehensif.
Copyrights © 2026