Penelitian ini menganalisis aspek hukum perdata dalam penanganan sengketa pasar uang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya mengenai batas kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kajian difokuskan pada peran OJK dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa yang bersumber dari hubungan hukum kontraktual antar pihak. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengacu pada pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kritis, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum yang relevan, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa sengketa pasar uang merupakan sengketa keperdataan yang berlandaskan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik. OJK tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa, melainkan berperan dalam pengaturan, pengawasan, serta fasilitasi penyelesaian sengketa nonlitigasi melalui LAPS SJK. Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan yang optimal. Penelitian menemukan adanya celah dalam koordinasi antarlembaga dan lemahnya daya ikat putusan alternatif penyelesaian sengketa, sehingga diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi norma hukum, dan peningkatan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan konsumen yang lebih baik dalam sektor jasa keuangan.
Copyrights © 2026