Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya desain industri, memiliki peranan penting dalam melindungi nilai ekonomi dan orisinalitas karya di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital. Di Indonesia, perlindungan desain industri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Namun, dalam praktiknya, implementasi undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait maraknya peredaran barang duplikat di platform e-commerce dan marketplace digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum hak desain industri di Indonesia, mengkaji implementasi UU Desain Industri terhadap fenomena barang duplikat di e-commerce, serta merumuskan formulasi pengaturan yang ideal guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik desain industri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai kebaruan desain industri dalam UU Desain Industri masih bersifat multitafsir, sehingga menyulitkan penegakan hukum terhadap praktik duplikasi desain. Selain itu, keterbatasan tanggung jawab marketplace dan lemahnya mekanisme pengawasan turut memperparah permasalahan. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi yang lebih tegas, penguatan peran platform e-commerce, serta harmonisasi dengan standar internasional untuk menciptakan perlindungan hukum desain industri yang efektif di era digital
Copyrights © 2026