Penelitian ini menganalisis fenomena legalitas autokratik yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia sebagai manifestasi dari gejala democratic backsliding. Fenomena ini ditandai dengan penggunaan instrumen hukum secara sistematis untuk memperkuat konsolidasi kekuasaan politik, yang dalam praktiknya sering mengabaikan moralitas konstitusional serta membatasi ruang partisipasi publik yang substantif. Alih-alih berfungsi sebagai sarana penjamin demokrasi, hukum justru dimobilisasi sebagai alat legitimasi kebijakan yang berpotensi mereduksi prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan, guna mengkaji relasi antara hukum, kekuasaan, dan kemunduran demokrasi dalam konteks pemilu. Artikel ini menawarkan dua solusi strategis. Pertama, perlunya re-evaluasi standar pengujian perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi melalui penerapan doktrin democratic fortification sebagai instrumen perlindungan nilai-nilai demokrasi dari manipulasi legal. Kedua, mendorong transisi menuju integrity-based legislation dengan memformalisasikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai mekanisme pengunci dalam proses pembentukan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan integritas hukum, konsistensi norma konstitusional, dan keberanian yudisial merupakan prasyarat penting untuk mengembalikan marwah demokrasi Indonesia dari ancaman otoritarianisme gaya baru yang bersembunyi di balik prosedur legalitas formal.
Copyrights © 2026