Penggunaan cultural defense pada perkara honor killing yang kerap masuk ke persidangan sebagai penjelas latar sosial, lalu bergeser menjadi dasar keringanan yang mengaburkan batas antara alasan pembenar dan alasan pemaaf. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan batas yuridis dan standar pembuktian agar bukti budaya tetap berfungsi sebagai konteks faktual bagi penilaian unsur delik dan alasan pemaaf, tanpa berubah menjadi norma tandingan yang melemahkan perlindungan hidup. Penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat model penyaringan dua jalur agar cultural defense dapat diterima dalam perkara honor killing. Jalur provocation dikunci oleh kedekatan waktu pemicu, gangguan kendali diri yang relevan secara hukum, dan kausalitas langsung, dengan indikator penggugur berupa jeda pendinginan, koordinasi, pencarian sarana, dan orientasi pemulihan reputasi. Jalur duress dikunci oleh ancaman yang segera, ketiadaan jalan keluar yang wajar, dan proporsionalitas, sehingga tekanan reputasional tidak disamakan dengan paksaan dalam arti hukum. Artikel ini juga merumuskan parameter reason-giving agar hakim menjawab sumber ancaman, waktu, alternatif, proporsionalitas, dan tanda deliberasi, sehingga disiplin pembuktian tetap konsisten dengan perlindungan hidup.
Copyrights © 2026