Kenaikan tarif PPN menjadi 12% efektif 1 Januari 2025 meningkatkan biaya transaksi properti, , walaupun tidak semua segmen dikenakan tarif PPN 12% termasuk pada properti KPR syariah, di tengah backlog perumahan nasional mencapai 15 juta unit dan Kota Bandar Lampung sebanyak 7.411 unit. Tingkat pendapatan per kapita Bandar Lampung Rp65,759 juta per tahun membatasi akses masyarakat menengah bawah terhadap KPR syariah BSI, yang turun peringkat dari ke-4 (Rp51,22 triliun, 2023) ke ke-5 (Rp55,51 triliun, 2024). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tingkat pendapatan terhadap daya beli nasabah pada produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Bandar Lampung, guna memberikan wawasan teoritis dan praktis bagi kebijakan perpajakan, strategi pemasaran perbankan syariah, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12% efektif Januari 2025. Metode penelitian yang di gunakan Pendekatan kuantitatif dengan regresi linier berganda menggunakan data primer dari kuesioner yang di sebarkan kepada 100 nasabah BSI Bandar Lampung (sampel purposive), uji validitas/reliabilitas, asumsi klasik (normalitas, heteroskedastisitas, multikolinearitas), dan uji hipotesis ( Uji T, Uji F dan Uji koefesien determinasi). Secara simultan, PPN (X1) dan tingkat pendapatan (X2) berpengaruh signifikan terhadap daya beli (Y) (F-hitung=84,020, sig=0,000<0,05; R²=0,634 atau 63,4%). Secara Parsial, PPN tidak berpengaruh signifikan (t=1,626, sig=0,107>0,05), tetapi tingkat pendapatan berpengaruh positif signifikan (t=9,299, sig=0,000<0,05).
Copyrights © 2026