Reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi agenda penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset negara. Pembentukan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dimaksudkan untuk memisahkan peran negara sebagai regulator dan sebagai pemilik usaha. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis desain kelembagaan BP BUMN serta menilai efektivitasnya dalam mengatasi konflik peran regulator–operator dalam pengelolaan BUMN. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan data primer berupa wawancara dengan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan, laporan resmi, dan literatur akademik. Analisis dilakukan dengan perspektif tata kelola BUMN, teori principal–agent, dan desain kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif BP BUMN dirancang untuk memperjelas fungsi kepemilikan negara, dalam praktiknya masih terdapat tumpang tindih kewenangan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan pengawasan. Oleh karena itu, kejelasan pembagian peran dan independensi aktor menjadi kunci keberhasilan reformasi tata kelola BUMN.
Copyrights © 2026