Studi dalam pembahasan ini menganalisis tentang bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh negara pengembang AI (Artificial Intelligence) terhadap intervensi pemilu lintas batas dengan menerapkan prinsip due diligence sesuai hukum Internasional, dimana pembahasan difokuskan pada teknologi AI dalam bentuk deepfake yang memanipulasi visual maupun audio secara canggih untuk mendapatkan hasil yang terlihat seperti nyata, dimana hal ini bisa menyebabkan kekeliruan pada pemilih, mengurangi bahkan merusak kepercayaan atas demokrasi, dan bisa menyebabkan terjadinya intimidasi jika terlalu berlebihan. Latar belakang pada pembahasan meliputi perkembangan deepfake yang terus berkembang setiap tahunnya dan AI yang digunakan dalam Pemilu 2024 di Indonesia membawa dampak positif dan negatif. Dampak positifnya menciptakan efisiensi waktu, akan tetapi lebih besar dampak negatif yang ditimbulkan karena menggunakan AI pada Pemilu 2024 bisa mengganggu privasi data bagi pemilih maupun yang dipilih, manipulasi atau ketidakbenaran informasi, serangan terhadap siber, dan kelalaian pengembang AI maupun pemerintah yang bisa menyebabkan pertanggungjawaban secara pidana atau Internasional.
Copyrights © 2025