Penelitian ini menganalisis efektivitas respons diplomatik Indonesia terhadap insiden penembakan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Malaysia di Selangor, yang dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hukum internasional. Tujuan utama kajian adalah untuk menilai bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan kepada Malaysia serta menelaah fungsi diplomasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa antarnegara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sumber hukum internasional, dokumen resmi, dan data sekunder lainnya. Temuan menunjukkan bahwa Indonesia telah menempuh jalur diplomatik melalui penyampaian nota protes, pemberian pendampingan hukum oleh KBRI, serta intensifikasi komunikasi bilateral. Namun demikian, tanggapan Malaysia cenderung bersifat formalistik tanpa mencerminkan komitmen substantif terhadap prinsip akuntabilitas hukum. Kondisi ini menimbulkan implikasi negatif terhadap perlindungan HAM, kepercayaan publik, dan hubungan bilateral. Sebaliknya, respons yang lebih kooperatif dari Malaysia berpotensi memperkuat hubungan diplomatik dan menjamin perlindungan bagi pekerja migran. Studi ini menegaskan keterbatasan mekanisme diplomasi bilateral dalam menuntut akuntabilitas negara, serta pentingnya penguatan kerangka kerja sama internasional dalam penegakan HAM lintas batas negara.
Copyrights © 2025