Penelitian ini membahas kepastian hukum atas kelalaian medis di Indonesia dengan menelaah kerangka regulasi yang tersebar dalam berbagai undang-undang, seperti UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, dan UU Perlindungan Konsumen. Permasalahan utama terletak pada disharmonisasi norma, tumpang tindih kewenangan lembaga, serta ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menilai unsur kelalaian (culpa), sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Penelitian ini juga menganalisis urgensi peninjauan ulang dan pembaruan hukum melalui harmonisasi regulasi, penguatan MKDKI, serta penegasan mekanisme penyelesaian sengketa medis, termasuk mediasi medis sebagaimana diperbarui dalam UU Kesehatan 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan struktural, prosedural, dan substansial perlu dilakukan untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa medis yang lebih prediktif, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2025